Maksud dan Tujuan
Maksud dilakukannya kegiatan Patroli Rutin Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahanini adalah untuk mengantisipasi/mencegah kebakaran hutan dan lahan
secara dini atau sebelum terjadinya kebakaran. Sedangkan tujuannya adalah
terdatanya lahan – lahan yang berpotensi
terjadi kebakaran, sarana pemadaman dan akses jalan
menuju lokasi rawan kebakaran serta sumberdaya pemadamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar